2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Selamat dari Pemecatan, Hanya Dihukum Demosi

2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Selamat dari Pemecatan, Hanya Dihukum Demosi
Kolase aksi 2 oknum polisi kedapatan memeras warga Semarang. FOTO: Tangkapan layar akun Instagram @indonesiahariini.id.

Tak sampai di situ, Aipda Roy Legowo, dan Aiptu Kusno akan ditangani oleh Biro Sumber Daya Manusia atau SDM Polri untuk pembinaan mental agar menjadi polisi yang baik.

"Tujuannya supaya mentalnya normal lagi, sebagai seorang polisi yang baik," kata Kombes Artanto.

Meski begitu, Aipda Roy Legowo, dan Aiptu Kusno tetap mengikuti proses sidang pidana soal kasus pemerasan tersebut.

"Yang bersangkutan tetap akan menjalani sidang pidana," ujar perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundaknya itu.

Untuk diketahui, Aipda Roy Legowo, dan Aiptu Kusno kedapatan memeras dua remaja di Jalan Telaga Mas Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (31/1).

Korban saat itu berinisial MRW, 18, warga Kecamatan Ngaliyan, dan MMX, 17, Semarang Utara.

Korban lain berinisial R (20) diperas di SPBU Universitas Diponegoro (Undip) pada Maret 2024. R terpaksa memberi Rp 600 ribu setelah tawar-menawar dari Rp 20 juta.(wsn/jpnn)

Pemecatan gugur, Aipda Roy Legowo & Aiptu Kusno pemeras remaja di Semarang hanya dihukum demosi.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News