2 Polisi Pemeras Warga Semarang Satu Sel dengan Aipda Robig

Kedua polisi nakal itu telah menjalani patsus atau penahanan selama 30 hari ke depan, sejak 2 Februari 2025 hingga 3 Maret 2025 mendatang.
"Selama proses patsus, yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik," kata Kombes Artanto.
Dalam perkara ini, polisi hanya menerima satu laporan dari masyarakat. Meski demikian, pihaknya meminta masyarakat dapat melapor apabila pernah menjadi korban pemerasan.
"Ini adalah atensi pimpinan, jadi penyidik segera melakukan pemberkasan agar dilakukan sidang kode etik," katanya.
Untuk diketahui, dua anggota polisi kedapatan memeras Rp 2,5 juta terhadap dua remaja di depan minimarket Jalan Telaga Mas, Kota Semarang, Jateng pada Jumat (31/1) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa itu menimpa MRW (18) warga Kecamatan Ngaliyan, dan MMX (17) Semarang Utara. Keduanya diperas polisi dengan inisial Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan seoarang warga sipil bernama Suyatno.(mcr5/jpnn)
Dua polisi pemeras warga Semarang ditahan satu sel dengan Aipda Robig Zaenudin di Rutan Polda Jateng. Begini infonya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap