2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi TP3
jpnn.com, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap enam laskar FPI.
Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Merespons itu, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI Marwan Batubara mengatakan pihaknya sejak awal sudah tidak percaya dengan proses persidangan tersebut.
Pasalnya, kata dia, lamanya tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa hanya lawakan belaka.
"Kami tidak pernah percaya sama itu sejak awal. Jadi, mereka mau kasih itu hukumannya tiga tahun, enam tahun, 10 tahun, 20 tahun, itu cuma dagelan. Jadi, sedikit pun kami tidak percaya, pengadilan sesat itu, itu dagelan sesat, dagelan dan pengadilan sesat," kata Marwan, Selasa.
Marwan mengatakan sedari awal TP3 menilai pembunuhan terhadap enam laskar FPI masuk dalam ranah pelanggaran HAM berat.
Namun, Marwan menganggap proses peradilan itu sudah sesat sejak awal.
"Dari awal sudah sesat, mestinya kalau ada kasus, kasus pembunuhan ini dilakukan dahulu penyelidikan itu siapa, itu oleh Komnas HAM. Kan, nanti ada tingkat berikutnya itu ada penyidikan. Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Gimana kami mau percaya hasilnya?" kata Marwan.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 enam laskar FPI mengomentari tuntutan terhadap dua polisi pelaku penembakan.
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa