2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi TP3
jpnn.com, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap enam laskar FPI.
Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Merespons itu, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI Marwan Batubara mengatakan pihaknya sejak awal sudah tidak percaya dengan proses persidangan tersebut.
Pasalnya, kata dia, lamanya tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa hanya lawakan belaka.
"Kami tidak pernah percaya sama itu sejak awal. Jadi, mereka mau kasih itu hukumannya tiga tahun, enam tahun, 10 tahun, 20 tahun, itu cuma dagelan. Jadi, sedikit pun kami tidak percaya, pengadilan sesat itu, itu dagelan sesat, dagelan dan pengadilan sesat," kata Marwan, Selasa.
Marwan mengatakan sedari awal TP3 menilai pembunuhan terhadap enam laskar FPI masuk dalam ranah pelanggaran HAM berat.
Namun, Marwan menganggap proses peradilan itu sudah sesat sejak awal.
"Dari awal sudah sesat, mestinya kalau ada kasus, kasus pembunuhan ini dilakukan dahulu penyelidikan itu siapa, itu oleh Komnas HAM. Kan, nanti ada tingkat berikutnya itu ada penyidikan. Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Gimana kami mau percaya hasilnya?" kata Marwan.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 enam laskar FPI mengomentari tuntutan terhadap dua polisi pelaku penembakan.
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat
- Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi