2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi TP3
Rabu, 23 Februari 2022 – 10:00 WIB

Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) Marwan Batubara. Foto: tangkapan layar YouTube FNN
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Akibat ulahnya, ada enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 enam laskar FPI mengomentari tuntutan terhadap dua polisi pelaku penembakan.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati