2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi TP3
Rabu, 23 Februari 2022 – 10:00 WIB
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Akibat ulahnya, ada enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 enam laskar FPI mengomentari tuntutan terhadap dua polisi pelaku penembakan.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi