2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, PA 212 Singgung Petinggi Aparat
jpnn.com, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap Laskar FPI.
Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Baca Juga: Massa Geruduk Mapolres, Kapolres Bilang Kapolsek Lubuklinggau Utara Sudah Dicopot
Menanggapi hal itu, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menyatakan tuntutan tersebut sangat jauh dari keadilan.
"Itu masih jauh sekali tuntutan itu dibanding enam nyawa melayang dan sidang kental dengan rekayasa," kata Novel kepada JPNN.com, Selasa (22/2).
Dia menyebutkan banyak saksi yang dinilai berkompeten tidak dilibatkan dalam persidangan.
"Seharusnya banyak yang terlibat jadi saksi sampai oknum petinggi di kepolisian dan juga dari TNI," lanjutnya.
Novel juga menyebutkan seharusnya para terdakwa dituntut hukuman mati.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin merespons tuntutan terdakwa kasus penembak laskar FPI, singgung oknum petinggi aparat.
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Novel Bamukmin Ungkap Alasan Dukung Prabowo di 2024, Oh Ternyata
- Buntut Kesesatan Ponpes Al Zaytun, FPI Hingga PA 212 Segera Turun ke Jalan
- Bisa Jadi Novel Bamukmin Mendukung Ganjar Pranowo sebagai Capres, Begini
- Novel Bamukmin Dukung Penuh Prabowo di Pilpres, PA 212 Masih Tunggu Ijtimak
- 5 Berita Terpopuler: Ketum PGRI Sentil soal PPPK, Tolong Hati-Hati & Siapkan Mental