2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, PA 212 Singgung Petinggi Aparat
Selasa, 22 Februari 2022 – 22:04 WIB
"Kami upayakan untuk dibawa masalah ini sampai ke dunia internasional, agar yang terlibat semua bisa terjerat," ujarnya.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.
Akibat ulah mereka, enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Jaksa menyatakan perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin merespons tuntutan terdakwa kasus penembak laskar FPI, singgung oknum petinggi aparat.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Novel Bamukmin Ungkap Alasan Dukung Prabowo di 2024, Oh Ternyata
- Buntut Kesesatan Ponpes Al Zaytun, FPI Hingga PA 212 Segera Turun ke Jalan
- Bisa Jadi Novel Bamukmin Mendukung Ganjar Pranowo sebagai Capres, Begini
- Novel Bamukmin Dukung Penuh Prabowo di Pilpres, PA 212 Masih Tunggu Ijtimak
- 5 Berita Terpopuler: Ketum PGRI Sentil soal PPPK, Tolong Hati-Hati & Siapkan Mental