2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Bang Edi: Nama Baik Mereka Harus Direhabilitasi
Minggu, 20 Maret 2022 – 20:20 WIB

Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut dua polisi itu dengan hukuman pidana enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Edi Hasibuan menegaskan nama baik dua polisi penembak laskar FPI harus direhabilitasi setelah hakim memvonis bebas keduanya dari tuntutan pidana.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil