2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Bang Edi: Nama Baik Mereka Harus Direhabilitasi
Minggu, 20 Maret 2022 – 20:20 WIB
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut dua polisi itu dengan hukuman pidana enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Edi Hasibuan menegaskan nama baik dua polisi penembak laskar FPI harus direhabilitasi setelah hakim memvonis bebas keduanya dari tuntutan pidana.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor