2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Berharap Jaksa Ajukan Kasasi
Jumat, 18 Maret 2022 – 21:31 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman bicara vonis bebas dua polisi vonis bebas terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana," kata ketua majelis hakim sidang unlawful killing Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat. (ast/jpnn)
Habiburokhman meminta jaksa tidak menyerah menyikapi vonis bebas terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Minta Masukan soal RUU KUHAP, Komisi III DPR Rapat dengan KY
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi
- Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian