2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Berharap Jaksa Ajukan Kasasi
Jumat, 18 Maret 2022 – 21:31 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman bicara vonis bebas dua polisi vonis bebas terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana," kata ketua majelis hakim sidang unlawful killing Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat. (ast/jpnn)
Habiburokhman meminta jaksa tidak menyerah menyikapi vonis bebas terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Habiburokhman: Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung Harus Jelas & Segera Diekspos