2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Berharap Jaksa Ajukan Kasasi
Jumat, 18 Maret 2022 – 21:31 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman bicara vonis bebas dua polisi vonis bebas terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana," kata ketua majelis hakim sidang unlawful killing Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat. (ast/jpnn)
Habiburokhman meminta jaksa tidak menyerah menyikapi vonis bebas terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Eks Pimpinan KPK Anggap Pembahasan RUU Kejaksaan, Polri, dan TNI Bermasalah