2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Silakan Berpesta, tetapi Tunggu…
Jumat, 18 Maret 2022 – 19:10 WIB

Slamet Maarif. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan kedua terdakwa unlawful killing bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, hakim dalam putusannya menyebut ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana. (ast/jpnn)
Ketua PA 212 Slamet Maarif merasa geli mendengar putusan bebas untuk dua terdakwa pembunuhan laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap