2 Polisi Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Aziz Yanuar Gusar
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar mempertanyakan alasan kepolisian tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Laskar FPI.
"Kenapa (kasus) prokes ditahan, ya, apakah prokes lebih bahaya dari membunuh," kata Aziz kepada JPNN.com, Selasa (6/4) malam.
Mantan Sekretaris DPP FPI itu juga mempertanyakan alasan polisi menembak enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab kala itu.
"Motifnya apa," ucap Aziz.
Sementara itu, dalam kasus ini Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan satu dari tiga tersangka telah meninggal dunia yakni EPZ.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap tersangka EPZ yang meninggal langsung dihentikan.
Sementara itu dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP. Namun, tidak dilakukan penahanan. (cr3/jpnn)
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar mempertanyakan alasan kepolisian tidak menahan pelaku penembak laskar FPI.
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat