2 Prajurit TNI Hilang di Yapen Papua, Kapal Perang-Pesawat Militer Dikerahkan
jpnn.com, JAYAPURA - Dua prajurit TNI menjadi korban tenggelamnya perahu cepat di perairan Yapen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Dua kapal perang dan pesawat terbang militer dikerahkan untuk mencari korban.
Kapal yang dikerahkan KRI Albakora dari Lanal Biak, KRI Dorang dari Lantamal X Jayapura, dan pesawat udara NC-212 Casa dari Koarmada III Sorong.
"Ketiganya menyisir di sekitar TKP tenggelamnya perahu cepat di perairan Pulau Kurudu, Distrik Pulau Kurudu, Kabupaten Kepulauan Yapen," kata Komandan Korem 173/PVB Brigadir Jenderal TNI Sri Widodo, Senin.
Dari laporan yang diterima Sabtu (7/1) pukul 09.00 WIT, Plh Danramil 1709-05/Wartas, Serma Wiyoto, beserta enam anggota Koramil 1709-05/Wartas dan penumpang lain (masyarakat sipil) berangkat dari pelabuhan rakyat jembatan 3000 Serui, menuju kampung Barapasi, Distrik Wartas, Kabupaten Memberamo Raya, dengan menggunakan satu perahu cepat milik masyarakat.
"Sekitar pukul 09.53 WIT, perahu cepat hilang kontak dan pukul 16.30 WIT, Serda Nanang Babinsa Koramil 1709-05/Wartas melaporkan hal itu kepada Kapten Inf Joko Alip yang kemudian dilaporkan ke SAR Serui dan satuan lainnya," kata Brigjen TNI Widodo.
Widodo menjelaskan Minggu (8/1) sekitar pukul 03.55 WIT, Kapolres Kepulauan Yapen menginformasikan ditemukan beberapa jenazah yang terdampar di perairan Pulau Kurudu Distrik Pulau Kurudu.
"KM Jolor yang berangkat dari Serui ke kampung Gesa, Kabupaten Mamberamo Raya yang awalnya menemukan para korban," kata Brigjen TNI Widodo.
Kapal perang dan pesawat militer dikerahkan untuk mencari dua prajurit TNI yang hilang di Yapen, Papua.
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral