2 Pria Asal NTT Penganiaya Anggota TNI di Bali Jadi Tersangka
jpnn.com, BADUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung, Bali menetapkan EW (28) dan AP (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI berinisial CG (43).
Dua orang tersangka kasus pengeroyokan itu merupakan warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia mengatakan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap peran dari keduanya.
Dari hasil penyelidikan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan anggota TNI di Cafe Tuak Rembulan, Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, Polres Badung, akhirnya menetapkan kedua orang sebagai pelaku utama.
Pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka karena memukul korban pada bagian mulut, sementara pelaku AP diketahui terlibat karena melempari korban dengan kursi.
"Pelaku inisial EW mendorong dan memprovokasi korban karena tidak terima ditegur saat bertengkar dengan salah satu waitress (pelayan pertemuan) di warung Rembulan, hingga berujung aksi pemukulan," ucapnya.
Sementara pelaku AP melakukan kekerasan terhadap korban karena mengira korban telah memukul temannya yaitu EW, sehingga dia secara spontan melempar kursi ke arah anggota TNI tersebut.
Dalam penyelidikan sebelumnya, polisi telah mengamankan enam terduga pelaku termasuk satu di antaranya perempuan.
Dua pria asal NTT penganaya anggota TNI di Badung, Bali ditetapkan polisi jadi tersangka. Konon inilah pemicu pengeroyokan itu.
- Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT Versi Survei WRC
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap