2 Pria Berinisial DN dan AN Ditangkap, Kasus Mereka Berat

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap dua pria berinisial DN (26) dan AN (29), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di daerah Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (21/2) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah itu.
"Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian mengamankan tersangka DN yang diketahui baru saja mengambil barang pesanan. Barang bukti satu paket sabu-sabu ditemukan di dalam kantong celana," kata Michael dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2).
Saat diperiksa polisi, DN menyebut satu paket sabu-sabu yang dibawanya merupakan pesanan AN.
Atas pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan AN di lokasi berbeda.
"AN sudah beberapa kali memesan sabu kepada DN dan rencananya kedua tersangka akan menggunakan sabu-sabu bersama," jelasnya.
Michael menambahkan bahwa DN tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga kerap menjadi kurir sabu-sabu.
DN mendapat sabu-sabu dari seorang pengedar berinisial YO yang masih diburu polisi hingga kini.
Polisi menangkap dua pria berinisial DN (26) dan AN (29) di daerah Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (21/2) malam, simak selengkapnya.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi