2 Pria dan 1 Wanita Berbuat Terlarang di Warnet, Sontoloyo
jpnn.com, BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiasih menangkap tiga pelaku kasus perjudian online di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (24/8).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan ketiga pelaku ditangkap di sebuah warung internet (warnet), Jalan Pulo Ribung, Bekasi Selatan.
Ketiga pelaku terdiri dari dua pria berinisial MY (25), MS 41, dan seorang wanita, RN (30).
"Polsek Jatiasih melalui unit reskrim mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet di wilayah Bekasi Selatan," kata Erna dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8).
Menurutnya, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada orang yang bermain judi di warnet tersebut.
"Para pelaku membuka link di komputer selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang, pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat. Selanjutnya, jika kalah pelaku mulai mentransfer kembali melalui ATM," ujar Erna.
Ketiga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Jatiasih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 303 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," tambah Erna. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiasih menangkap 2 pria dan 1 wanita di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (24/8), simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
- Kapolrestabes Semarang Sebut Geng Pemuda Atau Kreak Disponsori Judi Online
- Menpora Ajak Semua Pihak Gelar Lebih Banyak Acara Kepemudaan & Olahraga Agar Pemuda Tak Main Judol
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol