2 Pria Dewasa dan 1 Remaja Lakukan Perbuatan Terlarang
jpnn.com, PALANGKA RAYA - KA (15), I (40), dan PM (34) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya ketika sedang melakukan perbuatan terlarang.
Mereka diciduk saat sedang ngelem di dekat Bundaran Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (22/7).
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Benhur mengatakan, pihaknya melakukan razia setelah menerima laporan dari masyarakat.
BACA JUGA: Ibu Kaget Lihat Lendir di Celana Putrinya, Astagaaaa
“Dua orang yang umurnya dewasa itu kami lakukan pembinaan, sedangkan yang anak di bawah umur kami serahkan ke dinas sosial untuk dibina,” katanya, Selasa (23/7).
Dia berharap KA (15), I (40), dan PM (34) tidak ngelem lagi. Benhur juga meminta para orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak.
Menurut Benhur, perbuatan yang dilakukan KA bisa menjadi pelajaran bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak.
Pihaknya mengaku tidak bisa menyalahkan orang tua, guru, dan institusi lain perihal anak yang ngelem.
KA (15), I (40), dan PM (34) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya ketika sedang melakukan perbuatan terlarang.
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Detik-detik Pria Melukai Pacarnya pakai Pisau di Mobil, Oh Pemicunya, Miris
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru
- Kebakaran Menghanguskan 12 Ruko di Kota Palangka Raya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang