2 Pria Dewasa dan 1 Remaja Lakukan Perbuatan Terlarang
Kamis, 25 Juli 2019 – 01:06 WIB
“Ini menjadi hal yang harus ditekankan agar mengingatkan dan membimbing anak-anak ini agar tidak terjerumus ke dalam arus negatif,” tegasnya. (ndo/ala)
KA (15), I (40), dan PM (34) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya ketika sedang melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang