2 Pria Dewasa dan 1 Remaja Lakukan Perbuatan Terlarang
Kamis, 25 Juli 2019 – 01:06 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
“Ini menjadi hal yang harus ditekankan agar mengingatkan dan membimbing anak-anak ini agar tidak terjerumus ke dalam arus negatif,” tegasnya. (ndo/ala)
KA (15), I (40), dan PM (34) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya ketika sedang melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui