2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat

2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Dua terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu di Polres Aceh Timur, Selasa (14/5/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Timur

jpnn.com, ACEH TIMUR - Dua pria di Aceh Timur terancam hukuman mati lantaran ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram.

Kedua pengedar narkoba ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru menyebut kedua pelaku berinisial HE (33) dan SA (30), warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Kedua pelaku pengedar narkoba itu ditangkap pada Senin (13/5) pukul 18.00 WIB.

"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pereulak," kata AKBP Nova Suryandaru.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur langsung menyelidiki informasi masyarakat tersebut.

Saat penyelidikan, anggotanya melihat sebuah minibus yang mencurigakan melintas di kawasan Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah minibus jenis Kijang Innova tersebut.

Dua pria di Aceh ini terancam hukuman mati setelah ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News