2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
jpnn.com, ACEH TIMUR - Dua pria di Aceh Timur terancam hukuman mati lantaran ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram.
Kedua pengedar narkoba ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru menyebut kedua pelaku berinisial HE (33) dan SA (30), warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kedua pelaku pengedar narkoba itu ditangkap pada Senin (13/5) pukul 18.00 WIB.
"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pereulak," kata AKBP Nova Suryandaru.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur langsung menyelidiki informasi masyarakat tersebut.
Saat penyelidikan, anggotanya melihat sebuah minibus yang mencurigakan melintas di kawasan Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah minibus jenis Kijang Innova tersebut.
Dua pria di Aceh ini terancam hukuman mati setelah ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya