2 Pria di Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 3,8 Kg Sabu-Sabu ke Sulawesi
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (23/2/2024).
Rencananya, sabu-sabu sebanyak 3,8 kilogram yang dibawa dua terduga kurir tersebut hendak diselundupkan ke Sulawesi.
"Pelaku yang ditangkap berinisial AK (24) dan MH (29) warga Aceh dengan barang bukti yang disita 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 3,8 kg," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat.
Hadi melanjutkan, penangkapan itu bermula pada Rabu ketika personel mendapatkan informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh ke Sulawesi Tengah melalui Bandar Udara Kualanamu Internasional dengan keberangkatan pertama tujuan Palu.
"Dari informasi itu, pada Kamis dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat barang bukti enam bungkus sabu," kata Hadi.
Mantan Kepala Polres Biak, Papua ini menyatakan kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengaku disuruh oleh H masih dalam penyelidikan oleh personel.
"H menyuruh pelaku tersebut untuk membawa barang bukti itu ke Kota Palu, Sulawesi Tengah melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu," ucapnya.
Hadi menambahkan saat ini tim melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengembangkan ke jaringan lainnya terhadap peredaran narkoba ini.
Polda Sumut berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (23/2/2024)
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi