2 Pria Ditangkap, Kombes Heri Minta Warga Mataram Jangan Terprovokasi

2 Pria Ditangkap, Kombes Heri Minta Warga Mataram Jangan Terprovokasi
Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi. (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan indikasi pelanggaran Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Ancaman hukuman dengan pasal tersebut berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain UU ITE, kata Kombes Heri, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong. (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kombes Heri Wahyudi meminta warga Mataram jangan terprovokasi. Polisi sudah menangkap dua pria, EH dan W yang meresahkan itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News