2 Pria Ditangkap, Kombes Heri Minta Warga Mataram Jangan Terprovokasi
Kamis, 26 Mei 2022 – 21:42 WIB
Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan indikasi pelanggaran Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Ancaman hukuman dengan pasal tersebut berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain UU ITE, kata Kombes Heri, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kombes Heri Wahyudi meminta warga Mataram jangan terprovokasi. Polisi sudah menangkap dua pria, EH dan W yang meresahkan itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan