2 Pria Ini Diam-diam Masuk Rumah Warga, Tepergok Polisi, Lalu...
Jumat, 22 Juli 2022 – 11:53 WIB

Dua pelaku kasus percobaan pencurian saat di Mapolresta Tangerang, Banten, Selasa (19/7). Foto: Humas Polda Banten
Polisi pun mengecek kondisi rumah, sehingga para pelaku langsung melarikan diri.
Baca Juga:
"FS ditangkap di TKP, sedangkan RP sempat melarikan diri. Namun, tidak lama kemudian kami menangkapnya di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang," ujar Raden.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua pelaku kasus pencurian dan pembobolan rumah di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban