2 Pria Ini Ditangkap di Jembatan Ampera, Kasusnya Parah Banget
Kamis, 08 Desember 2022 – 16:38 WIB

Kedua pelaku kasus penodongan di Jembatan Ampera saat diamankan di Jatanras Polda Sumsel, Kamis (8/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.com
Tidak hanya menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu buah handphone Vivo Y21 dan satu senjata tajam jenis pisau dan gunting.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Jajaran Jatanras Polda Sumsel menangkap dua orang pelaku kejahatan di Jembatan Ampera.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel