2 Pria Ini Ditangkap di Jembatan Ampera, Kasusnya Parah Banget
Kamis, 08 Desember 2022 – 16:38 WIB

Kedua pelaku kasus penodongan di Jembatan Ampera saat diamankan di Jatanras Polda Sumsel, Kamis (8/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.com
Tidak hanya menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu buah handphone Vivo Y21 dan satu senjata tajam jenis pisau dan gunting.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Jajaran Jatanras Polda Sumsel menangkap dua orang pelaku kejahatan di Jembatan Ampera.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Tolong Diingat! Jembatan Ampera akan Ditutup Mulai Jam 5 Pagi untuk Salat Idulfitri
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Herman Deru Resmikan 4 Jembatan