2 Pria Ini Melakukan Aksi Tak Terpuji di Pekarangan, Alasannya Menyebalkan
jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap dua pria berinisial ES dan SA, pelaku kasus perusakan pekarangan orang lain di Jalan Cibarengkok, Desa Peusar, Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa perusakan itu terjadi pada Sabtu (17/4) lalu.
Kejadian bermula saat pemilik lahan sedang melihat tanah miliknya.
"Korban melihat dua pria yang merusak plang pengumuman bahwa tanah itu dijual dan juga merusak pagar," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12).
Korban sempat mendatangi dan melarang dua pria itu. Namun, kedua pelaku tetap melakukan perusakan dengan alasan tanah itu milik mereka.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
"Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa kelengkapan bukti-bukti kepemilikan, ES dan SA kami tangkap dan kini berstatus tersangka," ujar Wahyu.
"Kasus ini masih terus kami dalami guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," sambung Wahyu. (mcr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pria berinisial ES dan SA, pelaku kasus perusakan pekarangan orang lain di Jalan Cibarengkok, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
- Polisi Batal Cabut Pagar Laut Hari Ini, Ada Apa?
- Menko AHY Dorong Investigasi Menyeluruh terkait SHGB Pagar Laut
- Pesisir Tangerang Dihantui Abrasi, Rencana Prabowo Ini Diharap Jadi Solusi
- Sahroni Minta Polisi Mengecek Ada Tidaknya Pidana di Kasus Pagar Laut
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Analisis Susno Duadji soal Sertifikat HGB Pagar Laut, Kades Kohod Siap-Siap Saja