2 Pria Ini Melakukan Aksi Tak Terpuji di Pekarangan, Alasannya Menyebalkan

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap dua pria berinisial ES dan SA, pelaku kasus perusakan pekarangan orang lain di Jalan Cibarengkok, Desa Peusar, Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa perusakan itu terjadi pada Sabtu (17/4) lalu.
Kejadian bermula saat pemilik lahan sedang melihat tanah miliknya.
"Korban melihat dua pria yang merusak plang pengumuman bahwa tanah itu dijual dan juga merusak pagar," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12).
Korban sempat mendatangi dan melarang dua pria itu. Namun, kedua pelaku tetap melakukan perusakan dengan alasan tanah itu milik mereka.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
"Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa kelengkapan bukti-bukti kepemilikan, ES dan SA kami tangkap dan kini berstatus tersangka," ujar Wahyu.
"Kasus ini masih terus kami dalami guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," sambung Wahyu. (mcr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pria berinisial ES dan SA, pelaku kasus perusakan pekarangan orang lain di Jalan Cibarengkok, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini