2 Pria Ini Melakukan Aksi Tak Terpuji di Pekarangan, Alasannya Menyebalkan
jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap dua pria berinisial ES dan SA, pelaku kasus perusakan pekarangan orang lain di Jalan Cibarengkok, Desa Peusar, Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa perusakan itu terjadi pada Sabtu (17/4) lalu.
Kejadian bermula saat pemilik lahan sedang melihat tanah miliknya.
"Korban melihat dua pria yang merusak plang pengumuman bahwa tanah itu dijual dan juga merusak pagar," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12).
Korban sempat mendatangi dan melarang dua pria itu. Namun, kedua pelaku tetap melakukan perusakan dengan alasan tanah itu milik mereka.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
"Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa kelengkapan bukti-bukti kepemilikan, ES dan SA kami tangkap dan kini berstatus tersangka," ujar Wahyu.
"Kasus ini masih terus kami dalami guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," sambung Wahyu. (mcr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pria berinisial ES dan SA, pelaku kasus perusakan pekarangan orang lain di Jalan Cibarengkok, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
- MENA Halal Fair 2024: Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal Global
- IDI Barito Utara Berikan Informasi Pengobatan Impotensi yang Tepat
- Industri Kosmetik Tumbuh Menjanjikan, Wamenperin: Didominasi Personal Care