2 Pria Ini Mondar-mandir di SPBU, Warga Curiga dan Lapor Polisi, Mereka Ternyata
jpnn.com, CIRUAS, KAB. SERANG - Polisi menangkap dua pria di sebuah SPBU Jalan Raya Serang-Jakarta, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (21/6).
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengungkapkan kedua pria yang ditangkap berinisial LI (32) dan DE (27).
Keduanya merupakan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku di SPBU tersebut.
Warga melihat kedua pelaku mondar-mandir di area SPBU.
Warga akhirnya melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
"Masyarakat di sekitar area SPBU curiga melihat kedua pelaku bolak-balik di area SPBU," beber Iptu Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6).
Polisi langsung bergerak menuju SPBU tersebut.
Warga yang curiga melihat 2 pria mondar-mandir di area SPBU lapor polisi. Siapa kedua pria itu? Iptu Michael membeberkannya
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun