2 Pria Ini Mungkin Tak Tahu Siapa Pemuda yang Mereka Hajar Tanpa Ampun

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Reskrim Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap dua orang tukang parkir pelaku tindak pidana penganiayaan.
Dua orang pelaku tersebut, yakni M Risal Rivaldi (19) dan Randi alias Ogeng (28), warga asal Jalan Tambasa VI Kecamatan Tamalanrea.
Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Muhammad Iqbal Kosman menjelaskan kedua pelaku melakukan tindakan pemukulan terhadap seorang mahasiswa bernama Muh Eki Anugerah (24) asal Desa Liliriattang Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone.
"Kami menangkap dua orang tukang parkir karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban bernama Eki Anugerah," kata Ipda Muhammad Iqbal Kosman, Minggu (15/5) malam.
Ipda Iqbal Kosman menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan.
Peristiwa bermula saat korban maupun pelaku berpapasan saat mengendarai motor.
Kemudian tiba-tiba pelaku mengejar korban dan menghentikan laju kendaraannya.
Tidak banyak bicara, kedua pelaku langsung memukul wajah hingga kepala korban tanpa ampun.
"Pelaku kejar dan menghentikan motor korban, setelah itu mereka memukul wajah dan kepala si korban," tambah Ipda Iqbal Kosman.
Dua pria warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena hajar seorang pemuda di jalan, tanpa ampun. Begini kronologis kejadiannya.
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan