2 Pria Ini Mungkin Tak Tahu Siapa Pemuda yang Mereka Hajar Tanpa Ampun
jpnn.com, MAKASSAR - Tim Reskrim Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap dua orang tukang parkir pelaku tindak pidana penganiayaan.
Dua orang pelaku tersebut, yakni M Risal Rivaldi (19) dan Randi alias Ogeng (28), warga asal Jalan Tambasa VI Kecamatan Tamalanrea.
Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Muhammad Iqbal Kosman menjelaskan kedua pelaku melakukan tindakan pemukulan terhadap seorang mahasiswa bernama Muh Eki Anugerah (24) asal Desa Liliriattang Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone.
"Kami menangkap dua orang tukang parkir karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban bernama Eki Anugerah," kata Ipda Muhammad Iqbal Kosman, Minggu (15/5) malam.
Ipda Iqbal Kosman menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan.
Peristiwa bermula saat korban maupun pelaku berpapasan saat mengendarai motor.
Kemudian tiba-tiba pelaku mengejar korban dan menghentikan laju kendaraannya.
Tidak banyak bicara, kedua pelaku langsung memukul wajah hingga kepala korban tanpa ampun.
"Pelaku kejar dan menghentikan motor korban, setelah itu mereka memukul wajah dan kepala si korban," tambah Ipda Iqbal Kosman.
Dua pria warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena hajar seorang pemuda di jalan, tanpa ampun. Begini kronologis kejadiannya.
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar