2 Pria Ini Selalu Incar Wanita di Tempat Sepi
Kamis, 27 April 2017 – 18:29 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
“Saat penangkapan tidak masalah dan tidak ada perlawanan dari keduanya. Kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, MR dan AB hanya beraksi di Sampit.
“Terkait ancaman hukuman, keduanya dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (rin/fm)
Dua penjambret, yakni MR (35) dan AB (30) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Selasa (25/4).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret