2 Pria Ini Selalu Incar Wanita di Tempat Sepi
Kamis, 27 April 2017 – 18:29 WIB
“Saat penangkapan tidak masalah dan tidak ada perlawanan dari keduanya. Kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, MR dan AB hanya beraksi di Sampit.
“Terkait ancaman hukuman, keduanya dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (rin/fm)
Dua penjambret, yakni MR (35) dan AB (30) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Selasa (25/4).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Hp Milik Bule Belanda Raib, Ternyata Dia Pencurinya
- Itu Dua Penjambret yang Menewaskan Mahasiswa UINSA
- Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
- Wajah Jambret yang Beraksi di CFD Thamrin-Sudirman, Nah, Loh