2 Pria Ini Sudah Ditangkap Anak Buah Kombes Hengki, Bagi yang Kenal Siap-Siap Ya

2 Pria Ini Sudah Ditangkap Anak Buah Kombes Hengki, Bagi yang Kenal Siap-Siap Ya
Dua pelaku kasus peredaran narkoba saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (17/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

NS dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, hukuman mati.

Baca Juga: Dien Saputra Melawan saat Ditangkap, Tak Ada Ampun, Langsung Ditembak Polisi

BS dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, hukuman mati.(cr1/jpnn)


Polisi mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kota Bekasi, simak selengkapnya.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News