2 Pria Ini Sudah Ditangkap Anak Buah Kombes Hengki, Bagi yang Kenal Siap-Siap Ya
Selasa, 17 Mei 2022 – 16:43 WIB

Dua pelaku kasus peredaran narkoba saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (17/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
NS dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, hukuman mati.
Baca Juga: Dien Saputra Melawan saat Ditangkap, Tak Ada Ampun, Langsung Ditembak Polisi
BS dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, hukuman mati.(cr1/jpnn)
Polisi mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kota Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu