2 Pria Ini Sudah Lama Mengincar Wanita Muda untuk Dipekerjakan di Kamboja
jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Dua dari delapan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sukabumi, ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Mereka dikawal ketat oleh personel bersenjata lengkap.
Dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam sebulan terakhir berhasil mengungkap empat kasus TPPO yang beberapa korbannya merupakan anak di bawah umur.
"Kami menangkap delapan orang tersangka yang merupakan warga Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Badung, dan Batam," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Jumat, (30/6).
Ari menyebut para pelaku TPPO menggunakan berbagai modus operandi dalam beraksi. Seperti, menjanjikan pekerjaan hingga upah yang tinggi.
Para pelaku pun menyasar perempuan-perempuan muda bahkan ada beberapa yang masih di bawah umur. Terutama yang berlatar belakang dari keluarga berekonomi lemah.
Atas iming-iming dan tipu daya para pelaku, korban mau saja menuruti perintah dari para tersangka.
Faktanya, kata Ari, para korban malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan bekerja di panti pijat plus-plus. Para korban bahkan tidak diberikan upah sesuai yang dijanjikan.
Menurut Ari, para korban tidak hanya dijadikan PSK di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota saja, tetapi sampai ke Bogor, Bekasi, hingga Batam.
Dua pria pelaku TPPO yang ditangkap di Bandung dikawal personel Polres Sukabumi Kota bersenjata lengkap. Mereka sudah lama mengincar wanita muda.
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
- Sekda Pemprov Jateng: Sosialisasikan Pencegahan TPPO Hingga Tingkat RT-RW
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Korban Digiring ke Mobil Kemudian Ditembak