2 Pria Ini Sudah Lama Mengincar Wanita Muda untuk Dipekerjakan di Kamboja

Terbarum Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota menangkap dua tersangka di wilayah Bandung yang memberangkatkan lima korban perempuan ke Kamboja.
Dua tersangka tersebut sudah lama beraksi mengincar wanita muda untuk diberangkatkan ke Kamboja.
Kepada korban, pelaku menjanjikan upah Rp 9 juta/bulan, tetapi kenataannya merea cuma digaji Rp 3 juta/bulan dengan pekerjaan sebagai scammer atau pelaku penipuan secara daring.
"Kami mengapresiasi Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota, meskipun baru terbentuk pada awal Juni 2023 tetapi telah berhasil mengungkap sejumlah kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ucap AKBP Ari.
Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO, Pasal 69 Jo Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)
Dua pria pelaku TPPO yang ditangkap di Bandung dikawal personel Polres Sukabumi Kota bersenjata lengkap. Mereka sudah lama mengincar wanita muda.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib