2 Pria Ini Telah Berbuat Terlarang, Korbannya Remaja, Ya Ampun
Senin, 04 Oktober 2021 – 15:08 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Dua pria ini mengincar korbannya para remaja. Mereka kerap beraksi di wilayah Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
- Bawa Pacar buat Maling Motor, Junaedi Diamuk Warga
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat