2 Pria Ini Telah Berbuat Terlarang, Korbannya Remaja, Ya Ampun

2 Pria Ini Telah Berbuat Terlarang, Korbannya Remaja, Ya Ampun
Dua pengedar ganja berinisial J (36) dan S (42) saat di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)

Dua pria ini mengincar korbannya para remaja. Mereka kerap beraksi di wilayah Bekasi dan Kabupaten Karawang.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News