2 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Indekos, Digerebek, Alamak
jpnn.com, WONOSOBO - Dua pria berinisial TS (40) dan HM (21) ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo karena melakukan perbuatan terlarang di indekosnya.
TS dan HM terbukti menjual obat terlarang trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan nama pil sapi di Wonosobo.
Awalnya, Satresnarkoba Polres Wonosobo mendapat informasi bahwa TS sering bertransaksi obat terlarang di indekosnya.
TS sendiri tinggal di sebuah indekos di daerah Asri Mulyo, Jaraksari, Wonosobo.
“Penangkapan bermula dari informasi warga (katanya, red) kos-kosan pelaku TS sering digunakan untuk jual beli obat terlarang,” ujar Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Tri Hadi Utoyo, Rabu (24/11).
Polisi lantas menangkap TS. Petugas pun menyita beberapa barang bukti. Salah satunya ialah satu bungkus rokok berisi 100 butir obat bulat warna putih dengan logo Y.
Aparat juga menyita satu bungkus rokok berisi 70 butir obat bulat warna putih dengan logo Y.
Tri menjelaskan, obat bulat warna putih ldengan ogo Y kemudian dicek di Laboratorium Forensik Semarang.
Dua pria berinisial TS (40) dan HM (21) ditangkap karena melakukan perbuatan terlarang di indekosnya.
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati