2 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Indekos, Digerebek, Alamak
Senin, 29 November 2021 – 07:41 WIB
“Hasilnya obat logo Y tersebut ada kandungan trihexiphenidyl atau obat daftar G atau keras,” kata dia.
Pihaknya pun terus melakukan pengembangan. Petugas berhasil menangkap HM di indekos TS.
Polisi menyita 24 butir pil sapi dan satu sepeda Honda Vario. Tri mengatakan, TS dan HM melanggar pasal primer pasal 197 subsider 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar,” kata Tri. (git/lis/radarsemarang)
Dua pria berinisial TS (40) dan HM (21) ditangkap karena melakukan perbuatan terlarang di indekosnya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati