2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
Jumat, 26 April 2024 – 20:15 WIB

Jumpa pers pengungkapan aksi pencurian mobil dengan kekerasan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Risky Syukur
Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dengan ancaman pidana penjara hukuman 12 tahun," kata Billy. (antara/jpnn)
2 pria merampas mobil dan menikam sopir taksi online di Jakbar. Kedua tersangka ini terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis