2 Pria Pembawa 16 Kg Sabu-Sabu Pakai Mobil Pikap Ternyata Suruhan JM

jpnn.com, PALEMBANG - Pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap keterlibatan seorang narapidana dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram (kg).
Sebanyak 16 kg sabu-sabu itu sebelumnya dibawa tersangka F (41) dan A (48), warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Mereka ditangkap Unit Tim Khusus Ditres Narkoba Polda Sumsel di Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (1/2) malam.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu Hariono menyebut seorang narapidana tersebut berinisial JM.
JM disebut berperan sebagai penyuruh tersangka F dan A untuk mengambil sabu-sabu itu kepada seseorang berinisial S di Aceh.
Kemudian, kedua tersangka diperintahkan JM dengan upah Rp 100 juta untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Kota Palembang.
"Kedua tersangka diperintah oleh narapidana JM mengambil sabu-sabu itu dari S. Masih kami dalami, sementara JM dan S ditetapkan sebagai DPO," ucap Kombes Heri di Palembang, Rabu (2/2).
Penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan tersangka menggunakan mobil pikap bernomor polisi BG-9833-NQ yang sudah dimodifikasi di Medan.
Polisi mengungkap peran JM yang terlibat penyelundupan 16 kg sabu-sabu oleh 2 pria menggunakan mobil pikap. Dia ternyata.
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?