2 Pria Pembawa 16 Kg Sabu-Sabu Pakai Mobil Pikap Ternyata Suruhan JM
jpnn.com, PALEMBANG - Pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap keterlibatan seorang narapidana dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram (kg).
Sebanyak 16 kg sabu-sabu itu sebelumnya dibawa tersangka F (41) dan A (48), warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Mereka ditangkap Unit Tim Khusus Ditres Narkoba Polda Sumsel di Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (1/2) malam.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu Hariono menyebut seorang narapidana tersebut berinisial JM.
JM disebut berperan sebagai penyuruh tersangka F dan A untuk mengambil sabu-sabu itu kepada seseorang berinisial S di Aceh.
Kemudian, kedua tersangka diperintahkan JM dengan upah Rp 100 juta untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Kota Palembang.
"Kedua tersangka diperintah oleh narapidana JM mengambil sabu-sabu itu dari S. Masih kami dalami, sementara JM dan S ditetapkan sebagai DPO," ucap Kombes Heri di Palembang, Rabu (2/2).
Penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan tersangka menggunakan mobil pikap bernomor polisi BG-9833-NQ yang sudah dimodifikasi di Medan.
Polisi mengungkap peran JM yang terlibat penyelundupan 16 kg sabu-sabu oleh 2 pria menggunakan mobil pikap. Dia ternyata.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP