2 Pria Sontoloyo Ini Berbuat Jahat di SPBU, Begini Modusnya, Waspadalah

2 Pria Sontoloyo Ini Berbuat Jahat di SPBU, Begini Modusnya, Waspadalah
Dua pelaku kasus pencurian saat di Mapolsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/8). Foto: Humas Polda Banten

"Petugas kami langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV. Kemudian kami mengidentifikasi pelaku pencurian," ujar Raden.

Polisi bisa menangkap dua pelaku berinisial AS dan FV di dua lokasi berbeda pada Selasa (2/8).

"Keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, AS merupakan residivis untuk kasus serupa, sedangkan FV mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian," ujar Raden.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap dua pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News