2 Pria Sontoloyo Rusak Mesin ATM Gara-Gara Hal Sepele
Selasa, 12 Februari 2019 – 17:00 WIB
Tidak berselang lama, keduanya kembali datang dengan membawa konblok kemudian menghancurkan mesin ATM. Akibatnya, mesin rusak dan tak lagi bisa digunakan.
"Pemicunya kartu ATM-nya tidak bisa digunakan dan tertelan mesin ATM. (Pelaku) sempat menghubungi pihak bank, tetapi tidak tersambung. Selanjutnya emosi dan merusak," ujar Purwadi.
Dia menambahkan, SF dan AS dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. (cuy/jpnn)
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua pria berinisial SF (38) dan AS (36) yang telah merusak mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Rumah Sakit Eva Sari, Cempaka Putih.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat
- Meresahkan Masyarakat, Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi
- Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya
- Santriwati di Riau Dianiaya dan Nyaris Dicabuli saat Pulang dari Pondok
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara
- Catch Kill