2 PSK Cantik dan Seksi Jajakan Diri di Twitter, Tarif Mahal
Kamis, 27 April 2017 – 01:29 WIB

Ilustrasi prostitusi. Foto: AFP
Sebab, ada kemungkinan JU menawarkan beberapa rekannya di Twitter.
“Ini masih kami dalami lagi keterangannya,” tambah Nono.
Dia menambahkan, JU dan MK melanggar Ppasal 27 ayat 1 UU Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami masih fokus di dua pasal tersebut. Untuk lebih jauh kami belum bisa beberkan,” tegas Nono.
Di sisi lain, MK mengaku sudah menjadi PSK selama setahun.
Dia memamerkan wajah cantik dan tubuh seksinya di dua akun.
MK juga selalu menulis kalimat vulgar.
MK mengaku mematok tarif Rp 800 ribu per jam.
Para pekerja seks komersial (PSK) di Samarinda, Kalimantan Timur, mulai menggunakan Twitter untuk menjajakan diri.
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur