2 PSK Online Ngamar Bareng Pelanggan, Tarifnya Hmmm...
Minggu, 16 April 2017 – 01:30 WIB

DIJUAL. Wanita berinisial TA dan TNA diamankan Polda Kalbar dari kamar Hotel Transera Pontianak, Rabu (12/4). FOTO: WARGA FOR RAKYAT KALBAR
Namun, mereka belum melakukan perbuatan asusila.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat Kalbar, Steven mengantongi Rp 500 ribu dari setiap transaksi.
Dia mengaku sudah dua kali menjual TA dan TNA kepada pria hidung belang.
TNA, TNA, dan Steven langsung digiring ke Polda Kalbar malam itu juga.
Petugas juga menyita barang bukti berupa uang Rp 3,5 juta, satu unit iPhone 7, dan dan kondom.
“Dua wanita yang dijual itu adalah korban. Tersangkanya adalah Stevan Chang,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Sugeng Hadi Sutrisno, Kamis (14/4).
Polisi masih mengembangkan kasus prostitusi online itu.
“Muncikarinya kami tahan,” tegas Sugeng. (zrn)
Subdit IV Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar praktik prostitusi online, Rabu (12/4).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya