2 Rekan Tersangka Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Dites Urine, Hasilnya?
Sebelumnya, Lelaki bernama Kabba terjerat kasus pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar. Saat ini, ia harus mendekam di sel tahanan atas perbuatannya tersebut.
Informasi yang dihimpun, Kabba merupakan seorang pemuda berusia 22 tahun yang tinggal di Jalan Sembilan, Lorong 1, Kota Makassar.
Dia juga merupakan seorang pemuda yang tak puna pekerjaan. Sehingga, ia kerap mondar-mandir di tepi jalan tanpa arah dan tujuan yang pasti.
Parahnya lagi, Kabba rupanya juga seorang pemakai narkoba hingga ia tak berpikir panjang sebelum ia membakar mimbar di Masjid Raya Makassar, pada Sabtu (25/9/2021) pukul 01.30 WITA.
“Diduga pelaku sudah lama konsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam narkoba dan psikotropika,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana.
Perwira polisi tiga melati ini pun akan mengembangkan pengakuan tersangka kasus pembakaran mimbar masjid itu, demi mengungkap bandar dari barang haram tersangka tersebut.
“Ini akan kita lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan para pengedar narkoba,” tambah Witnu kepada wartawan.
Saat ini, Kabba resmi berstatus tersangka oleh penyidik atas perbuatannya itu. Sejumlah barang bukti juga disita polisi sebagai bahan penyelidikan.
Dua rekan KB, tersangka pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial MT sama RZ telah ditangkap polisi.
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus