2 Remaja Digulung Personel Polsek Jatinegara, Kasusnya Memalukan
Senin, 19 September 2022 – 22:01 WIB
Korban tewas setelah mengalami luka senjata tajam di bagian dada dan punggung.
Korban sempat diberikan pertolongan, tetapi nyawanya tidak dapat tertolong.
"Pada saat mengalami luka itu, oleh saksi dibawa ke rumah sakit. Korban meninggal di rumah sakit. Pada saat mendapat pertolongan pertama tidak dapat ditangani," ungkap Entong.
Lebih lanjut, Entong mengatakan bahwa kedua pelaku kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Jatinegara.
Keduanya diancam dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Entong Raharja. (antara/jpnn)
Jajaran Polsek Jatinegara menggulung dua remaja terduga pelaku tawuran di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Polisi Tembak Mati Siswa SMK, Kapolrestabes Semarang Siap Dipanggil Komisi III DPR
- Dapat Bisikan Gaib, Remaja 14 Tahun Bunuh Bapak & Nenek di Cilandak Jaksel
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi