2 Remaja Digulung Personel Polsek Jatinegara, Kasusnya Memalukan
Senin, 19 September 2022 – 22:01 WIB

Dua remaja diciduk personel Polsek Jatinegara. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Korban tewas setelah mengalami luka senjata tajam di bagian dada dan punggung.
Korban sempat diberikan pertolongan, tetapi nyawanya tidak dapat tertolong.
"Pada saat mengalami luka itu, oleh saksi dibawa ke rumah sakit. Korban meninggal di rumah sakit. Pada saat mendapat pertolongan pertama tidak dapat ditangani," ungkap Entong.
Lebih lanjut, Entong mengatakan bahwa kedua pelaku kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Jatinegara.
Keduanya diancam dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Entong Raharja. (antara/jpnn)
Jajaran Polsek Jatinegara menggulung dua remaja terduga pelaku tawuran di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Lagi Bikin Video, Remaja di Pekanbaru Dikeroyok Geng Motor Bersenjata, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
- Cegah Kasus Kesehatan Mental Lewat Platform Heroremaja Besutan Yayasan Plato