2 Remaja Ketahuan Berbuat Tak Terpuji, Modusnya Pura-pura Mau ke Toilet
Sabtu, 20 November 2021 – 01:27 WIB

Dua remaja pelaku pencurian handphone di indekos temannya diamankan di Polsekta IB I. Foto: edho/sumeks.co
Korban mengalami kerugian Rp 5,8 juta. Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Kami mengimbau agar pelaku Novel (DPO) untuk segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi,” tandas Kompol Roy.
Di hadapan petugas, tersangka Oktapian dan Deni mengakui perbuatannya.
“Yang punya rencana Doni. Barang punya korban itu langsung kami jual. Kami dapat uang empat ratus ribu rupiah, bagi rata. Kalau aku duitnya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” aku tersangka Oktapian.(dho/sumeks)
Oktapian, 21, dan Doni, 19, warga Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban yang Tenggelam di Sungai Lim