2 Remaja Ketahuan Berbuat Tak Terpuji, Modusnya Pura-pura Mau ke Toilet

2 Remaja Ketahuan Berbuat Tak Terpuji, Modusnya Pura-pura Mau ke Toilet
Dua remaja pelaku pencurian handphone di indekos temannya diamankan di Polsekta IB I. Foto: edho/sumeks.co

Korban mengalami kerugian Rp 5,8 juta. Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

“Kami mengimbau agar pelaku Novel (DPO) untuk segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi,” tandas Kompol Roy.

Di hadapan petugas, tersangka Oktapian dan Deni mengakui perbuatannya.

“Yang punya rencana Doni. Barang punya korban itu langsung kami jual. Kami dapat uang empat ratus ribu rupiah, bagi rata. Kalau aku duitnya habis  untuk kebutuhan sehari-hari,” aku tersangka Oktapian.(dho/sumeks)

Oktapian, 21, dan Doni, 19, warga Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News