2 Remaja Putri di Palembang Duel Berdarah Pakai Sajam, Wasitnya Pegang Senpi, Ngeri

Kata Anwar, untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak, sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"KV dikenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara, tetapi dalam prosesnya, tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," kata Anwar.
Sementara INT mengaku motif duel karena saling ejek di medsos hingga berujung saling tantang lalu bertemu di TPU Talang Kerikil.
"Aksi duel ini merupakan kali kedua, pak. Aksi pertama PTR yang menang," akui INT.
"Dia (PTR) sok menantang saya duluan lewat medsos, dan tantangannya saya terima," sambung INT.
Akibat duel tersebut, INT mengalami luka serius dan mendapat 29 jahitan.
"Enam jahitan di bagian dalam dan 23 jahitan di bagian luar, saya menyesal, pak," kata INT singkat. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel mengamankan dua remaja putri pelaku duel menggunakan senjata tajam yang terjadi di Palembang dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Gubernur Herman Deru Dorong Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Berdampak Luas
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia