2 Remaja Putri di Palembang Duel Berdarah Pakai Sajam, Wasitnya Pegang Senpi, Ngeri

Kata Anwar, untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak, sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"KV dikenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara, tetapi dalam prosesnya, tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," kata Anwar.
Sementara INT mengaku motif duel karena saling ejek di medsos hingga berujung saling tantang lalu bertemu di TPU Talang Kerikil.
"Aksi duel ini merupakan kali kedua, pak. Aksi pertama PTR yang menang," akui INT.
"Dia (PTR) sok menantang saya duluan lewat medsos, dan tantangannya saya terima," sambung INT.
Akibat duel tersebut, INT mengalami luka serius dan mendapat 29 jahitan.
"Enam jahitan di bagian dalam dan 23 jahitan di bagian luar, saya menyesal, pak," kata INT singkat. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel mengamankan dua remaja putri pelaku duel menggunakan senjata tajam yang terjadi di Palembang dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Rencana Penerapan Ganjil-Genap di Palembang, Ini Lokasinya
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD