2 Remaja Putri Diajak Menginap, Terjadilah
Selasa, 08 Januari 2019 – 01:11 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Kaliorang dan diperiksa pada Sabtu (5/1),” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Yuliansyah sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (7/1).
Dia menambahkan, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dengan denda Rp 5 miliar. (mon/far)
Melati dan Mawar (keduanya nama samaran) menjadi korban kebiadaban dua pria berinisial JD dan AN.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak