2 Remaja Putri Diajak Menginap, Terjadilah
Selasa, 08 Januari 2019 – 01:11 WIB
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Kaliorang dan diperiksa pada Sabtu (5/1),” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Yuliansyah sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (7/1).
Dia menambahkan, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dengan denda Rp 5 miliar. (mon/far)
Melati dan Mawar (keduanya nama samaran) menjadi korban kebiadaban dua pria berinisial JD dan AN.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun