2 Remaja Putri Dijajakan di MiChat, Tarifnya Sebegini, Muncikarinya Ternyata, Ya Ampun

2 Remaja Putri Dijajakan di MiChat, Tarifnya Sebegini, Muncikarinya Ternyata, Ya Ampun
Ilustrasi prostitusi online. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung, ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial RH, 17, dan FT, 19, warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

"Kasus ini melibatkan dua wanita yang masih di bawah umur," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustoni Dendi di Mapolresta Bandar Lampung sebagaimana dilansir lampung.jpnn.com, Senin (4/7).

Penangkapan keduanya ini bermula ketika unit PPA melakukan penyelidikan melalui sosial media MiChat.

Dari MiChat petugas menemukan seseorang dengan sengaja menjajakan anak perempuan di bawah umur untuk dilakukan praktek prostitusi dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 800 ribu.

Saat itu tersangka sedang berada di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung.

"Kedua tersangka diamankan pada Selasa 28 Juni 2022, sekitar pukul 18.30 WIB," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Gustoni kedua pemuda itu baru sekali melakukan kegiatan prostitusi online ini.

Dia menceritakan, awalnya korban dengan btersangka ini kenalan melalui sosial media.

Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung, ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial RH, 17, dan FT, 19, warga Tanjung Karang Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News