2 Remaja Putri Dijajakan di MiChat, Tarifnya Sebegini, Muncikarinya Ternyata, Ya Ampun

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung, ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial RH, 17, dan FT, 19, warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
"Kasus ini melibatkan dua wanita yang masih di bawah umur," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustoni Dendi di Mapolresta Bandar Lampung sebagaimana dilansir lampung.jpnn.com, Senin (4/7).
Penangkapan keduanya ini bermula ketika unit PPA melakukan penyelidikan melalui sosial media MiChat.
Dari MiChat petugas menemukan seseorang dengan sengaja menjajakan anak perempuan di bawah umur untuk dilakukan praktek prostitusi dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 800 ribu.
Saat itu tersangka sedang berada di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung.
"Kedua tersangka diamankan pada Selasa 28 Juni 2022, sekitar pukul 18.30 WIB," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Gustoni kedua pemuda itu baru sekali melakukan kegiatan prostitusi online ini.
Dia menceritakan, awalnya korban dengan btersangka ini kenalan melalui sosial media.
Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung, ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial RH, 17, dan FT, 19, warga Tanjung Karang Barat.
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar