2 Remaja Putri Dijajakan di MiChat, Tarifnya Sebegini, Muncikarinya Ternyata, Ya Ampun
Kemudian salah satu korban menjadi pacar si RH, lalu timbullah niat membisniskan pacarnya tersebut dengan cara melayani pria hidung belang.
Atas perbuatannya itu tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu unit ponsel, dan beberapa pakaian milik korban diamankan petugas.
"Keduanya diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama mencapai 15 tahun," katanya.
Sementara, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Bandar Lampung Yana Supriana menambahkan bahwa kasus seperti ini adalah alarm bagi orang tua dalam memberikan perhatian dan pengawasan terhadap sang anak.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
"Harus ada perhatian lebih agar tidak salah pergaulan, peran orang tua sangat dibutuhkan," pungkasnya.(mcr32/jpnn)
Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung, ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial RH, 17, dan FT, 19, warga Tanjung Karang Barat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun