2 Saksi Ahli Kasus Pencaplokan Lahan Pemkab Tangerang Beratkan Terdakwa

“Untuk pemanfaatan ruang harus mengajukan dulu permohonan ke kepala daerah dan selanjutnya ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu agar mendapat rekomendasi. Baru dari sana dikeluarkan izin prinsip,” ucap dia.
Dia menyebut jalan Sungai Turi tersebut merupakan kawasan strategis nasional atau kawasan lindung. Karena itu, menurut dia kawasan tersebut tidak boleh dimanfaatkan sembarangan.
“Ini harus izin juga ke pemerintah pusat, apalagi kawasan ini termasuk kawasan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung – Cisadane," ucapnya.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi ahli, majelis hakim kembali menunda sidang hingga Senin (18/3) mendatang untuk memberi kesempatan kuasa hukum Tjen Jung Sen untuk menghadirkan dua saksi meringankan. (mi/jpnn)
Salah seorang saksi ahli juga menyebut lahan yang bermasalah tersebut merupakan kawasan lindung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar