2 Saksi Menyebut Sumber Seruan Aksi Tolak PPKM Darurat, Polisi Tak Buang-Buang Waktu
Polisi lantas mencari informasi terkait keberadaan tersangka. “Setelah didapat informasi petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Iqbal.
Kabidhumas Polda Jateng menjelaskan, selain kasus yang menjerat MI, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah mendapati tiga akun di Facebook yang berisi berita bohong dan ujaran kebencian terkait PPKM Darurat. Temuan berdasar hasil operasi siber.
Penyidik juga mendapati 11 link TikTok yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokatif.
"Penyidik melakukan take down terhadap sejumlah kasus tersebut," tutupnya.
Tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (rls/sam/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polda Jateng menangkap orang yang diduga sebagai provokator aksi menolak PPKM Darurat di Brebes.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Anggap ASN di Boyolali Tak Netral, Tim Pengawal Demokrasi Somasi Plt BKN
- Perihal Dukungan Prabowo-Jokowi untuk Luthfi-Yasin, Pengamat Singgung Keberlanjutan Program Pemerintah di Jateng