2 Santri Pembunuh Ustaz Dijerat Pasal Berlapis

jpnn.com, SAMARINDA - Dua santri berinisial AA dan HR dijerat penyidik Satreskrim Polresta Samarinda dengan pasal berlapis.
Ancaman hukuman yang diberikan itu buah dari perbuatan sadis kedua pelaku.
Keduanya tega melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan seorang ustaz meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan oleh dua remaja di bawah umur tersebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Madina Darul As'sadah, Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (23/2) dini hari lalu.
Motif kedua pelaku menganiaya korban bernama Eko Hadi Prasetya (43) lantaran sakit hati.
Handphone mereka disita korban. Kedua pelaku kemudian mengatur rencana untuk merebut ponselnya kembali dari korban.
Penganiayaan itu bermula ketika kedua pelaku menghadang korban seusai menunaikan salat subuh.
Saat menyatroni korban, kedua pelaku melakukan sebuah penyamaran dengan mengenakan topeng.
Akibat perbuatan sadis merek, dua santri yang masih di bawah umur dijerat dengan pasal berlapis.
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru