2 Santri Pembunuh Ustaz Dijerat Pasal Berlapis
Jumat, 25 Februari 2022 – 21:43 WIB

Polresta Samarinda membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari dua santri sekaligus tersangka penganiayaan seorang ustaz hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Foto : Arditya Abdul Aziz
Sembari menggenggam balok kayu, kedua pelaku meminta agar handphone mereka segera dikembalikan.
Namun, korban tetap memilih enggan menuruti permintaan kedua santrinya tersebut.
Jawaban tersebut membuat AA dan HR gelap mata.
Keduanya langsung mengeroyok korban dengan menggunakan balok kayu.
Melihat korban sudah tersungkur tak berdaya, kedua pelaku kemudian melarikan diri.
Korban yang ditemukan kritis bersimbah darah langsung dilarikan ke rumah sakit.
Namun nahas, nyawa pria 43 tahun itu tidak terselamatkan.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat yang diakibatkan luka sobek di bagian kepala.
Akibat perbuatan sadis merek, dua santri yang masih di bawah umur dijerat dengan pasal berlapis.
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru