2 Santri Pembunuh Ustaz Dijerat Pasal Berlapis
"Pukulan itu mengenai bagian kepal korban. Sekitar Pukul 06.30 WITA, korban ditemukan dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga pondok. Namun, pukul 07.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Dari hasil penyidikan sementara, kata Kombes Ary, kedua pelaku mengaku hanya ingin mengambil handphone yang disita korban.
"Niatan awalnya, mereka hanya ingin merebut handphone saja. Menghantamkan kayu hanya untuk membuat pingsan korban," bebernya.
Namun, faktanya malah kedua pelaku hilang kendali dengan membabibuta memukuli korban dengan kayu.
Kombes Ary menegaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Keduanya kami kenakan Pasal 340, Subsider Pasal 338 dan Subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP," tegasnya.
Kendati demikian, Ary memastikan kedua pelaku menjalani proses hukum dengan sistem peradilan anak.
"Dalam proses penyidikan dan peradilan kami berkoordinasi dengan Bapas untuk pendampingan kepada kedua pelaku tersebut," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Akibat perbuatan sadis merek, dua santri yang masih di bawah umur dijerat dengan pasal berlapis.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi
- Polri Sudah Rekrut 265 Polisi dengan Latar Belakang Santri pada 2021-2024