2 Santri Pembunuh Ustaz Dijerat Pasal Berlapis

2 Santri Pembunuh Ustaz Dijerat Pasal Berlapis
Polresta Samarinda membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari dua santri sekaligus tersangka penganiayaan seorang ustaz hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Foto : Arditya Abdul Aziz

"Pukulan itu mengenai bagian kepal korban. Sekitar Pukul 06.30 WITA, korban ditemukan dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga pondok. Namun, pukul 07.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Dari hasil penyidikan sementara, kata Kombes Ary, kedua pelaku mengaku hanya ingin mengambil handphone yang disita korban.

"Niatan awalnya, mereka hanya ingin merebut handphone saja. Menghantamkan kayu hanya untuk membuat pingsan korban," bebernya.

Namun, faktanya malah kedua pelaku hilang kendali dengan membabibuta memukuli korban dengan kayu.

Kombes Ary menegaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Keduanya kami kenakan Pasal 340, Subsider Pasal 338 dan Subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP," tegasnya. 

Kendati demikian, Ary memastikan kedua pelaku menjalani proses hukum dengan sistem peradilan anak.

"Dalam proses penyidikan dan peradilan kami berkoordinasi dengan Bapas untuk pendampingan kepada kedua pelaku tersebut," pungkasnya. (mcr14/jpnn)


Akibat perbuatan sadis merek, dua santri yang masih di bawah umur dijerat dengan pasal berlapis.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News