2 Saran IPW untuk Polri terkait Kasus Habib Rizieq

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane dan Kriminolog UI Bambang Widodo Umar ikut buka suara berkaitan dengan kabar kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi.
Neta menyampaikan, hampir setahun kasus Habib Rizieq menjadi utang Polri kepada masyarakat.
Menurutnya, banyak pihak yang menunggu bagaimana sikap dan cara Polri menyelesaikan kasus itu. Tentu, bukan hal mudah, apalagi Rizieq ada di Arab Saudi.
Pria kelahiran Medan itu menuturkan, idealnya kasus tersebut segera diselesaikan di pengadilan. Sehingga Polri sebagai aparatur penegak hukum bisa benar-benar menjalankan tugas.
”Polisi tidak bisa menyentuh Rizieq selama berada di Arab Saudi. Karena Indonesia dengan Arab belum ada perjanjian ekstradisi,” terangnya.
Dia pun memberi dua saran kepada Polri. Pertama, polisi harus menunggu Habib Rizieq pulang ke Indonesia.
Saran kedua, sambung Neta, jika kasus itu berlarut-larut dan alat bukti tidak kuat, polisi bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
”Bila Rizieq benar kembali, polisi bisa menangkapnya begitu tiba di Bandara Soetta,” ucapnya.
Polri belum bisa memproses hukum terhadap Habib Rizieq lantaran antara Indonesia dengan Arab Saudi belum ada perjanjian ekstradisi.
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Menteri Industri Arab Saudi Bakal ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Sektor Unggulan
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- 6 Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah Bakal Dimakamkan di Saudi